Perdagangan Anak di Tangerang
Perdagangan Anak di Bawah Umur, Iming-iming Gaji Rp 1 Juta Sebulan Hingga Layani Pria Hidung Belang
Komplotan makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang beraksi di Tangerang mengiming-imingi gaji perbulan yang nominalnya tidak wajar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komplotan makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang beraksi di Tangerang mengiming-imingi gaji perbulan yang nominalnya tidak wajar.
Keempat tersangka tersebut adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan keempatnya menjanjikan uang bulanan kepada korbannya yang rata-rata di bawah umur untuk dikirim ke Batam.

Namun, nominalnya sangat tidak wajar yakni sekira Rp 1.050.000 perbulannya.
"Belasan korban ini dijanjikan upah di Batam sebesar Rp 1.050.000. Itu perbulan ya dikasihnya bersih. Katanya belum sama uang tips juga," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Di Batam, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pelayan di sebuah kedai kopi, pramusaji, baby sitter, hingga Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Namun nyatanya, lanjut Sugeng, para korban yang rata-rata anak di bawah umur tersebut disuruh memenuhi birahi pria hidung belang di Batam.
"Namun nyatanya di sana (Batam) korban ini diminta untuk melayani pria hidung belang juga dengan upah tambahan. Mendengar berita itu makanya salah satu orang tua korban melaporkan ke kami," terang Sugeng.
Keempat pelaku yang diamankan adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.