Perdagangan Anak di Tangerang
Perdagangan Anak di Bawah Umur, Iming-iming Gaji Rp 1 Juta Sebulan Hingga Layani Pria Hidung Belang
Komplotan makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang beraksi di Tangerang mengiming-imingi gaji perbulan yang nominalnya tidak wajar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Makelar Perdagangan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mencokok empat makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang dilakukan di Tangerang dan sekitarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keempatnya berhasil diamankan setelah ada satu diantara korban perdagangan anak melapor ke pihaknya.
"Awalnya ada laporan dari orangtua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," kata Sugeng di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Keempat pelaku yang diamankan adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
• Libur Sekolah, Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Kena Razia di Warnet
• Korban Penusukan Pedagang Nasi Bebek Mengalami Luka Tusuk di 11 Titik
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.