Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Koja Razia Pelajar yang Berada di Luar Rumah Saat Sekolah Libur Imbas Corona

Benar saja, dalam razia tadi, masih banyak ditemukan pelajar yang malah memanfaatkan waktu untuk bermain.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Satpol PP Kecamatan Koja
Satpol PP Kecamatan Koja menggelar razia terhadap pelajar yang berkeliaran di luar rumah saat penerapan belajar di rumah imbas corona tengah dilakukan, Rabu (18/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satpol PP Kecamatan Koja menggelar razia terhadap pelajar yang berkeliaran di luar rumah saat penerapan belajar di rumah imbas penyebaran virus corona.

Dalam razia hari ini, petugas menyisir tempat-tempat yang disinyalir tempat para pelajar bermain, seperti di mal, warnet, dan taman di sekitaran Koja, Jakarta Utara.

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, razia ini digelar sebagai monitoring lokasi para pelajar yang berkeliaran di luar rumah.

Benar saja, dalam razia tadi, masih banyak ditemukan pelajar yang malah memanfaatkan waktu untuk bermain.

"Kita temukan di lapangan masih banyak yang belum mengerti. Ada juga orangtua yang nggak bisa mengarahkan anak-anaknya untuk tetap di rumah," kata Roslely, Rabu (18/3/2020).

Petugas juga menemukan orangtua yang sengaja membawa anak mereka jalan-jalan, bukan malah membimbing anak mereka belajar di rumah.

Petugas pun mengimbau para orangtua tersebut untuk mengikuti arahan pemerintah.

"Kita dapatkan orangtua membawa anaknya. Menurut mereka, mereka tidak akan terkena virus corona tersebut," kata Roslely.

"Himbauan kepada orangtua, mari mengajak anak-anaknya tetap di rumah dan belajar di rumah," ucap dia.

Tahap 2 Perluasan Ruang Isolasi, RSPI Sulianti Saroso Berencana Tambah 90 Tempat Tidur

Pengamen Bunuh Temannya yang Ogah Patungan Beli Miras, Pinjam Pisau dari Pedagang Pecel Lele

Adapun berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya penegahan Penyebaran COVID-19, anak-anak diarahkan untuk belajar di rumah selama 14 hari terhitung sejak Senin (16/3/2020) lalu.

Hal ini untuk mencegah kerawanan penyebaran COVID-19 yang bisa meluas di tengah-tengah masyarakat apabila.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved