Pembunuhan Penyuka Sesama Jenis

Nekat Bunuh Kekasih Pasangan Sesama Jenis, Samsul Sakit Hati Diancam Korban yang Cemburu

Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tersangka pembunuhan MN (26), Samsul Bahri (22) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).  

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Samsul Bahri (22) nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya, MN (26).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.

"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunjukkan pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN, Senin (23/3/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunjukkan pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN, Senin (23/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi MN pada Kamis (19/3/2020) sudah memendam amarah.

Pemicunya karena usai berhubungan badan MN memergoki Samsul berkomunikasi dengan seorang perempuan lewat WhatsApp.

"Korban lalu mengambil handphone pelaku dan memblokir nomor perempuan tersebut. Tapi karena korban badannya jadi pelaku enggak berani," ujarnya.

Baru saat MN terlelap pukul 04.00 WIB Samsul mengambil pisau di bagian dapur indekos lalu menusuk bagian leher dan perut MN.

Sebelum kabur meninggalkan indekos MN dalam keadaan terkunci, Arie menuturkan Samsul menggasak handphone dan laptop milik MN.

"Laptop dan handphone korban ini rencananya mau dijual untuk ongkos melarikan diri. Tapi tersangka lebih dulu kita amankan," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni pisau yang digunakan menghabisi MN, laptop dan handphone, serta kunci indekos MN.

Korban cemburu

Samsul Bahri (22) sempat terlibat cek-cok dengan pasangannya MN (26) yang dia bunuh pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan perselisihan dipicu karena MN mendapati Samsul berkomunikasi dengan perempuan.

"Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis, tersangka ini chatting dengan perempuan. Korban ini cemburu lalu merebut handphone korban," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved