TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona

TPU Tegal Alur Jadi TPU Jenazah Pasien Corona, Tak Ada Blok Khusus dan Petugas Makam Dilengkapi APD

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat jadi salah satu lokasi pemakaman untuk korban Covid-19.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait tata cara pemakaman atau pemulasaraan jenazah warga yang wafat akibat virus corona (Covid-19).

Update Corona di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu pihak yang diajak berdiskusi itu ialah pemuka agama.

Sebab, ada perlakukan khusus yang harus diterapkan bagi warga yang wafat akibat terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona agar penyebarannya tak semakin meluas.

"(Kami berkoordinasi) dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," ucapnya, Selasa (24/3/2020).

Tak hanya itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua rumah sakit yang menangani pasien terkait corona.

Pasalnya, perlakukan khusus harus dilakukan sejak pasien itu dinyatakan meninggal dunia di kamar isolasi hingga proses pemandian jenazahnya.

"Dari situ akan dilakukan sesuai SOP dan memang perlakukannya kita juga sediakan peti jenazah oleh Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon dan Tegal Alur sebagai lokasi khusus untuk memakamkan jenazah warga yang meninggal karena Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) yaitu di Pondok Ranggon, kemudian saat ini dibuka di Tegal Alur," tuturnya.

Syarat jenazah korban Cocid-19 dimakamkan di TPU Tegal Alur

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memakamkan pasien Covid-19 di Jakarta.

Dua TPU tersebut yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni mengatakan, korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di kedua TPU tersebut yakni mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

"Jadi yang diperbolehkan untuk dimakamkan di kedua TPU itu, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2007 itu tentang Pemakaman," kata Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Siti mengatakan, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Siti mengatakan, alasan dipilihnya dua TPU tersebut karena lahan kosong di kedua lokasi tersebut masih luas.

"Masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti.

Tak ada blok khusus

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat jadi salah satu lokasi pemakaman untuk korban Covid-19.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni mengatakan, tak ada blok khusus untuk makam korban Covid-19.

Lokasi makam mereka akan satu area dengan jenazah umum yang lebih dulu dimakamkan.

"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya. Jadi kalau nanti sudah selesai wabah ini di sebelah-sebelahnya masih ada lahan kosong lagi untuk pemakaman jenazah biasa kenapa tidak kita gunakan," kata Siti saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).

Siti mengatakan, tidak adanya pemisahan area makam lantaran sudah ada SOP khusus yang diberikan Dinas Kesehatan DKI dalam menangani jenazah korban Covid-19.

"Karena dari Dinas Kesehatan perlakuan terhadap jenazah sendiri sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Sementara ini, Siti mengaku tak memegang data rekapan tentang sudah ada berapa jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Sebab, TPU Tegal Alur memang menjadi salah satu TPU rujukan untuk memakamkan jenazah korban penyakit menular, tak hanya Covid-19.

"Kalau dibilang Covid-19 yang masuk, saya tidak dapat pastikan karena data yang kami terima keterangannya penyakit menular," kata Siti.

Dia menambahkan, korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU Tegal Alur maupun TPU Pondok Ranggon yang jadi rujukan TPU di Jakarta, yakni mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dikatakannya, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Adapun para petugas makam yang menangani jenazah korban Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan sepatu boots.

Petugas makam dilengkapi APD

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni memastikan petugas makam yang menangani pemakaman jenazah Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD).

Sedangkan untuk proses penggalian makam tetap dilakukan seperti biasa.

"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU. Misalkan, pemakaman di Tegal Alur, yang memakamkan ya petugas dari TPU Tegal Alur, cuma memang mereka memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Siti menjelaskan SOP petugas pemakaman terhadap jenazah korban Covid-19 yakni mulai dari membawa jenazah dari Rumah Sakit menuju TPU menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.

Dikatakan Siti, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.

"Jadi kami tidak lakukan pemulasaraan atau tidak urus jenazahnya karena itu merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.

Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti mati dan sudah dibungkus plastik untuk mencegah penularan.

"Jadi kami setelah ada pemulasaraan dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit, sudah di pack dalam peti yang wadahnya kami yakin aman tidak menularkan," kata Siti.

Mayoritas PDP, 144 Pasien Rawat Inap di RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran per Rabu (25/3/2020)

DPRD DKI Bakal Gelar Pemilihan Wagub saat Pandemi Corona, Permintaan Fraksi dan Dilakukan Tertutup

Tips Riko Simanjuntak Hilangkan Bosan Selama Mengurung Diri: Baca Buku Sampai Nonton Film

Koordinator Relawan Gugus Tugas Covid-19 Beri Bantuan Logistik Kepada BNPB

2.400 Alat Rapid Test Covid-19 Telah Tiba di Kota Depok

Siti menerangkan, untuk jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkannya berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi.

"Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar. Dan di TPU empat sampai enam orang," katanya.

Setelah proses pemakaman, maka petugas makam diwajibkan membersihkan diri.

Mobil jenazah pun harus disterilkan dengan cairan disinfektan untuk menghilangkan virus.

Sebelumnya, Siti mengatakan tak ada blok khusus untuk makam korban Covid-19, baik di TPU Tegal Alur maupun TPU Pondok Ranggon yang jadi rujukan TPU di Jakarta,

Lokasi makam mereka akan satu area dengan jenazah umum yang lebih dulu dimakamkan.

Siti mengatakan, tidak adanya pemisahan area makam lantaran sudah ada SOP khusus yang diberikan Dinas Kesehatan DKI dalam menangani jenazah korban Covid-19.

"Karena dari Dinas Kesehatan perlakuan terhadap jenazah sendiri sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Sementara ini, Siti mengaku tak memegang data rekapan tentang sudah ada berapa jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Sebab, TPU Tegal Alur memang menjadi salah satu TPU rujukan untuk memakamkan jenazah korban penyakit menular, tak hanya Covid-19.

"Kalau dibilang Covid-19 yang masuk, saya tidak dapat pastikan karena data yang kami terima keterangannya penyakit menular," kata Siti.

Dia menambahkan, untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dikatakannya, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved