Divonis 10 Bulan Bui Setelah Terbukti Cabuli 5 Siswanya, Mantan Kepala SMP di Surabaya: Terima Kasih

Mantan Kepala SMP di Surabaya, Ali Shodiqin alias pelaku pencabulan terhadap 5 muridnya hanya divonis 10 bulan penjara.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar YouTube/TribunMedan
Terdakwa Ali Shodiqin saat jalani sidang beberapa waktu lalu. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN) 

"Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A," ungkapnya saat dijumpai di PN Surabaya.

Saat ditanya apakah ada masih ada trauma yang dialami anaknya dan para korban lainnya, Wulansari mengaku para korban telah dilakukan healling untuk menghindari peristiwa yang sama dari pelaku yang berbeda.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

"Saya berharap agar korban yang lainya untuk berani melapor untuk menegakan keadilan," pungkasnya.

Dikisahkan Wulan peristiwa ini terjadi tiga tahun lalu tepatnya di tahun 2017, dimana terdakwa mengumpulkan para korban di ruangannya.

Saat itu terdakwa berprofesi sebagai guru agama di sekolah tersebut tanpa alasan tiba-tiba memegang kemaluan korbannya yang merupakan seorang laki-laki.

Selain itu, masih kata Wulan, perbuatan terdakwa tak hanya pada angkatan anaknya saja.
Tetapi angkatan sebelum anaknya juga menjadi korban.

(TribunJakarta/TribunJatim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved