Divonis 10 Bulan Bui Setelah Terbukti Cabuli 5 Siswanya, Mantan Kepala SMP di Surabaya: Terima Kasih
Mantan Kepala SMP di Surabaya, Ali Shodiqin alias pelaku pencabulan terhadap 5 muridnya hanya divonis 10 bulan penjara.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SMP di Surabaya, Ali Shodiqin alias pelaku pencabulan terhadap 5 muridnya hanya divonis 10 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut terbilang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdaksa selama 6 tahun penjara.
Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan JPU, Novan Arianto.
• Datangi Rumah Duka, Bamsoet Kenang 2 Sajian yang Pernah Dihidangkan Ibunda Jokowi: Luar Biasa Enak
Hakim Anton menilai, perbuatan mantan Kepala SMP Lab Cchool ini merupakan perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.
"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa, (24/3/2020).
Dikutip TribunJakarta dari TribunJatim, atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Novan mengatakan harus melaporkan putusan ini ke pimpinan terlebih dahulu.
"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," ucapnya.
Menurutnya, sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.
"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.
• TERKUAK Motif Oknum Pegawai RS di Cianjur Curi 20 Ribu Masker, Sudah Dilakukan Berulang Kali
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ucapkan Terima Kasih
Terdakwa Ali Shodiqin langsung mengucapkan kata terimakasih setelah mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis yang diterimanya.
Bukan tanpa alasan, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama enam tahun penjara.
Ditemui seusai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar, Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.
"Silakan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.
5 Murid Jadi Korban
Dilansir TribunJatim, dalam persidangan pada Desember 2019 lalu, JPU sempat membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan Ali Shodiqin.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.
Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
• Benarkan Disinfektan dari Pemutih Pakaian Efektif Membunuh Virus? Ini Pejelasannya
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Sempat Bantah Dakwaan Jaksa
Terdakwa Ali Shodiqin menyatakan semua dakwaan JPU tidak benar.
Kepala sekolah (kepsek) ini membantah sangkaan pencabulan yang terjadi di lingkungan SMP Lab School Surabaya.
"Semuanya bohong, peristiwa itu tidak pernah ada. Nanti aja akan dijelaskan di eksepsi," ujar pria yang bergelar Magister itu setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).
• Imbas Wabah Virus Corona, Kemenhub Batalkan Program Mudik Gratis 2020: Kami Mohon Kerja samanya
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sementara itu Wulansari, satu diantara wali korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal.
"Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A," ungkapnya saat dijumpai di PN Surabaya.
Saat ditanya apakah ada masih ada trauma yang dialami anaknya dan para korban lainnya, Wulansari mengaku para korban telah dilakukan healling untuk menghindari peristiwa yang sama dari pelaku yang berbeda.

"Saya berharap agar korban yang lainya untuk berani melapor untuk menegakan keadilan," pungkasnya.
Dikisahkan Wulan peristiwa ini terjadi tiga tahun lalu tepatnya di tahun 2017, dimana terdakwa mengumpulkan para korban di ruangannya.
Saat itu terdakwa berprofesi sebagai guru agama di sekolah tersebut tanpa alasan tiba-tiba memegang kemaluan korbannya yang merupakan seorang laki-laki.
Selain itu, masih kata Wulan, perbuatan terdakwa tak hanya pada angkatan anaknya saja.
Tetapi angkatan sebelum anaknya juga menjadi korban.
(TribunJakarta/TribunJatim)