Nyamar Jadi Warga, Kapolsek Matraman Korban Jambret Relakan Iphonenya Digondol

Tedjo membiarkan Wawan kabur untuk mengetahui ke mana Wawan menjual rampasannya

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). 

Pada Minggu (13/10/2019), warga bernama Lidya P. Hutabarat (68) saat naik bajaj menuju gereja, jadi korban jambret.

Dia merugi sekitar Rp 25 juta akibat tas berisi perhiasan emas dan berlian dijambret Wawan.

Saat itu pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Salemba Raya.

"Memang di sepanjang Jalan Matraman Raya ini rawan," ucap Tedjo.

"Makannya ketika pelaku melawan langsung kita ambil tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera," tegas Tedjo.

Penyidik menjerat Wawan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

TONTON JUGA

Pandemi Covid-19, Tangcity Mall Tutup Sementara Sampai Akhir Mei 2020

Cegah Virus Corona, Metropolitan Land Tutup Sementara 3 Mall Mulai Hari Ini

Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya."

"Dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," kata dia lagi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved