Nyamar Jadi Warga, Kapolsek Matraman Korban Jambret Relakan Iphonenya Digondol
Tedjo membiarkan Wawan kabur untuk mengetahui ke mana Wawan menjual rampasannya
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Pada Minggu (13/10/2019), warga bernama Lidya P. Hutabarat (68) saat naik bajaj menuju gereja, jadi korban jambret.
Dia merugi sekitar Rp 25 juta akibat tas berisi perhiasan emas dan berlian dijambret Wawan.
Saat itu pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Salemba Raya.
"Memang di sepanjang Jalan Matraman Raya ini rawan," ucap Tedjo.
"Makannya ketika pelaku melawan langsung kita ambil tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera," tegas Tedjo.
Penyidik menjerat Wawan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
TONTON JUGA
• Pandemi Covid-19, Tangcity Mall Tutup Sementara Sampai Akhir Mei 2020
• Cegah Virus Corona, Metropolitan Land Tutup Sementara 3 Mall Mulai Hari Ini
Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya."
"Dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," kata dia lagi.