Pengendara Ojol Tergeletak di Atas Motor, Bikin Panik Petugas Hingga Panggil Ambulans Darurat

Anggota satpol PP yang melintas pun juga tak berani mendekat, lantaran belum memakai alat pelindung diri (APD).

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dokumentasi Satpol PP Lebak Bulus
Seorang pengendara ojek online tengah tertidur pulas di Jalan Karang Tengah Raya. Warga pun banyak yang menaruh curiga pengendara tersebut terpapar virus pada Kamis (26/3/2020). 

Pendapatan ojek online turun drastis

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dengan adanya ajakan untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah dari pemerintah berimbas terhadap mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta.

Karena sebagian besar masyarakat melakukan aktivitas di rumah berimbas terhadap pendapatan pengemudi ojek online.

Seorang pengemudi motor ojek online (Ojol), Jack, mengaku sejak work from home dilakukan masyarakat pendapatannya menurun drastis.

Ia mengatakan biasanya dalam satu hari dirinya bisa mengantongi uang Rp 150 ribu dengan menjadi driver Ojol.

Dengan adanya kebijakan work from home kini rata-rata dirinya hanya mengantongi Rp 50 ribu.

Meskipun begitu ia ikhlas.

"Biasanya dapat Rp150 ribu sehari itu bersih, bensin udah kehitung, seminggu terakhir ini rata-rata Rp50 ribu," ucap Jack di sekitar Stasiun Cawang, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020).

Mengenai virus corona, dirinya pun sebetulnya khawatir.

Namun, ia belum bisa mencari pekerjaan lain yang bisa dilakukannya di rumah sehingga tetap menekuni profesinya sebagai pengemudi ojek online.

Ia berharap pemerintah segera bisa menanggulangi penyebaran virus corona sehingga keadaan bisa kembali normal.

Nestapa ojek online

Seluruh murid sekolah baik negeri atau pun swasta diliburkan dari kegiatan belajar mengajar (KBM) hingga tanggal 28 Maret 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut, tertuang di dalam surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris nomor 443/132-Huk/Dinkes yang berisi tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved