Ini Rincian Gaji PNS 2020, Golongan I hingga IV Capai Rp 3,5 Juta

Berikut adalah rincian gaji PNS 2020 mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Editor: Siti Nawiroh
Instagram @pknstan
Ilustrasi PNS 

Rincian:

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Berikut Rinciannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved