Pengakuan Jambret Iphone XI Milik Kapolsek Matraman, HP Sudah 3 Kali Pindah Tangan Penadah
Kiprahnya sebagai jambret handphone di Jalan Matraman Raya berakhir usai menjambret handphone Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
"Tim Reskrim yang sudah lama mengintai pelaku langsung melacak keberadaan pelaku menggunakan GPS handphone," aku Tedjo.
Hingga kemudian, pelaku berhasil diamankan di Kawasan Johar Baru pada Kamis (26/3/2020).
Pengakuan pelaku
Berhasil diringkus polisi, rupanya Wawan Fachrurozi mengaku telah menjual ponsel Kapolsek Matraman itu ke penadah.
"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphonenya sudah tiga kali pindah tangan," ungkap Tedjo.
Ketiga penadah yang bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni kemudian berhasil ditangkap.
Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Matraman.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Ditembak saat coba kabur
Wawan Fachrurozi, penjambret ponsel Kapolsek Matraman itu terpaksa ditembak di bagian kaki oleh polisi karena mencoba kabur saat menunjukkan lokasi kediaman penadah. (TribunJakarta.com/Bima/Kompas.com)