Antisipasi Virus Corona di DKI

BREAKING NEWS Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Dilarang Operasi Mulai Malam Ini, Dishub DKI Akan Sidak

Seluruh operator angkutan umum diharapkan patuhi kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal melakukan sidak ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Sidak dilakukan usai Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari dan keluar Jakarta.

Adapun sidak ini bakal dilakukan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Polana Pramesti, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo.

"Nanti sore bersama pak Dirjen Hubdat, Kepala BPTJ, juga pak Dirlantas kita akan melakukan pengecekan di Terminal Pulo Gadung," ucapnya, Senin (30/3/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun berharap, seluruh operator angkutan umum untuk mematuhi kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kita mengimbau kepada operator angkutan umum, dalam hal ini AKAP, AJAP, dan pariwisata untuk melaksanakan hal ini," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Dan tentu hal ini sebagai upaya kita bersama mencegah penyebaran corona virus yang lebih masif lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menghentikan sementara operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang teken pada 30 Maret 2020.

"Mulai hari ini pukul 18.00 WIB, kita akan mulai pelarangan operasional bus dari Jabodetabek yang terkait bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata," ucapnya, Senin (30/3/2020).

Dengan penerapan kebijakan ini, Syafrin berharap, penyebaran virus corona (Covid-19) tak semakin meluas.

Update Corona di Indonesia: 75 Orang Sembuh, 122 Meninggal Dunia, 1.414 Positif Terjangkit

Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Tangerang Berkelahi dengan Pelaku di Samping Jenazah Korban

Presiden Jokowi Ungkap 14 Ribu Orang dari Jabodetabek Pulang Kampung Pakai Bus dalam 8 Hari

Pasalnya, sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur melaporkan adanya lonjakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) akibat banyaknya warga Jakarta yang memutuskan pulang kampung atau keluar kota.

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran corona virus di daerah tujuan," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved