Antisipasi Virus Corona di DKI
Belum Dapat Restu dari Pusat, Pemprov DKI Batal Larang Operasional Bus AKAP, AJAP dan Bus Pariwisata
Kepala Terminal Pulo Gebang mengatakan pemberhentian layanan yang dijadwalkan mulai pukul 18.00 WIB ditunda karena belum dapat izin dari pusat
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Keputusan Pemprov DKI Jakarta melarang operasional seluruh layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan Pariwisata terpaksa ditunda.
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan pemberhentian layanan yang dijadwalkan mulai pukul 18.00 WIB ditunda karena belum dapat izin pemerintah pusat.
"Sementara pemberhentian belum berlaku, ditunda," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).
Meski baru beberapa jam lalu beredar surat keputusan dihentikannya seluruh layanan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Nyatanya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan tampak blepotan.
Dikonfirmasi alasan penundaan karena belum dapat restu dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bernard membenarkan.
"Demikian (ditunda karena belum dapat izin BPTJ)," ujarnya.
• Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Resmi Bercerai
• Sering Nangis, Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Pura-pura Tidak Tahu
• Naik 129 Dibanding Hari Minggu Kemarin, Kasus Positif Corona di Indonesia Jadi 1.414 Orang
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim pun membenarkan pemberhentian layanan AKAP, AJAP, dan Pariwisata ditunda.
Dia memastikan untuk saat ini seluruh layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata di seluruh Terminal DKI Jakarta malam ini berlangsung normal.
"Jadi saat ini angkutan bus masih normal beroperasi seperti biasa," tutur Muslim.