BREAKING NEWS: Komisi II DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.

"Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, karena Pilkada akan melibatkan banyak orang dan risiko penyebaran virus corona," paparnya.

Menurutnya, penundaan tahapan Pemilu 2020 harus dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami minta kepada pemerintah segara disusun draf Perppu agar kami bisa putuskan segera," ucapnya.

Doli menyebut, batas waktu penundaan tahapan Pilkada 2020, akan diputuskan kembali pada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU.

Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang berkembang saat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU melangsungkan rapat, terkait batas waktu penundaan Pilkada 2020.

"Pertama, kalau misalnya diasumsikan masa tanggap darurat virus corona pada Mei atau Juni 2020, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," tutur Doli.

"Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," sambung Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah.

Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.

Update Corona di Depok Senin 30 Maret : ODP 1.114 Orang, PDP 312, Positif 40 Kasus

Ada 727 Pasein Positif dan 76 Kasus Meninggal Karena Virus Corona di DKI, Anies: Mengkhawatirkan

Tiga RW di Lubang Buaya Lakukan Lockdown Lokal

"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional. Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved