Main Ponsel saat Nyetir, Aurelia Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, dan Berkelahi dengan Istri Korban
Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
Sebelummya, ia menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.
"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," papar Heri.
Kemudian saat berada di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.
Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Lucunya, dalam sebuah video yang beredar, Aurelia yang kala itu menggunakan celana pendek justru marah kepada istri korban yang mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.
Heri pun membenarkan soal cekcok yang terjadi antara keduanya di lokasi kejadian.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku, ternyata pelaku melawan," jelas Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).