Aksi Heroik Pria Selamatkan Anaknya Dari Kecelakaan Maut di Karawaci

Andre sedang berjalan santai bersama anak dan anjing peliharannya mengelilingi komplek

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. 

"Waktu saya ikut ambulans sama polisi bawa korban ke RSUD itu polisi bilang ini loh bukti miras di mobil dan dia tunjukin ke adik saya," sambung dia.

Fakta di atas pun diperkuat oleh pernyataan Polres Metro Tangerang Kota yang sudah menahan Aurelia di balik jeruji besi.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku Aurelia yang tak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.

Diduga, Aurelia mengonsumsi alkohol beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," beber Heri.

Tanyakan Soal Penularan Virus Corona ke Dokter Spesialis Paru, Hotman Paris Heran: Kok Bisa?

Update Bhayangkara FC: Pemain dan Staf Negatif Virus Corona, Kasus Saddil Ramdani

Kagetnya Raffi Ahmad Lihat Denny Cagur Dimarahi Istri Karena Morris Rp 1 M: Lebih Parah dari Gigi!

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved