Antisipasi Virus Corona di DKI

Cegah Corona, Pintu Keluar Masuk Pulau Tidung Dibatasi

Pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), sistem buka tutup diberlakukan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
(Ilustrasi penutupan jalan) Penutupan akses masuk ke Jalan Swasembada XV, RT 006/RW 05 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (31/3/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU SELATAN - Pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu salah satunya dilakukan dengan sistem buka tutup.

Sistem buka tutup akses warga dilakukan mulai kemarin guna membatasi kegiatan warga.

"Ini diberlakukan untuk membatasi akses warga agar tidak keluar dan masuk Pulau Tidung kecuali ada kepentingan mendesak," kata Lurah Pulau Tidung, Hafsah, pada Selasa (31/3/2020).

Hafsah menuturkan, kebijakan buka tutup akses warga telah disepakati bersama-sama oleh seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama serta aparatur di pulau tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin (30/3/2020) hingga 14 hari ke depan bagi seluruh warga Pulau Tidung.

"Hanya orang tertentu saja yang bisa beraktivitas di luar rumah," ucap Hafsah.

Hafsah membeberkan, warga yang bisa beraktivitas di luar rumah antara lain nelayan yang pergi memancing atau menjaring ikan, pegawai kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan petugas instansi lainnya.

Sementara itu, bagi para pedagang yang hendak memenuhi kebutuhan warungnya dapat memesan dan berkoordinasi melalui telepon dengan pemilik kapal ferry Rawasaban dan bentor saat di Pulau Tidung.

Gedung MUI Kota Tangerang Jadi Kantor Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Antisipasi Virus Corona, Warga Kebon Bawang Jakarta Utara Tutup Akses Masuk ke Permukiman

Update Kasus Virus Corona di Kota Depok Senin 30 Maret 2020: ODP 1114, PDP 330, Positif 43 Kasus

Hafsah pun berharap warga bisa maklum dan bisa menjalankan kesepakatan itu.

Ia berharap warga sadar pencegahan COVID-19 dengan tidak beraktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan mendesak, serta menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat di kehidupan sehari-hari.

"Apabila ada pelanggaran dan kedapatan masih keluar rumah saat razia akan diberlakukan sanksi diisolasi selama 14 hari, itu kesepakatannya," tegas Hafsah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved