Fakta Pengendara Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Ternyata Korban Sempat Selamatkan Anaknya

Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaann

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota/Thinkstock
Fakta Pengendara Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Ternyata Korban Sempat Selamatkan Anaknya 

"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.

Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.

Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wania yang bertengkar ini.

Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.

5. Polisi Temukan Soju di Mobil

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku Aurelia yang tak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa universitas swasta itu diduga mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

 Karyawan Izin Pamit Setelah Puluhan Ikan Mati, Irfan Hakim Soroti Sikap: Itu Keistimewaannya!

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.

Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

6. Aurelia Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.

Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved