Fakta Pengendara Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Ternyata Korban Sempat Selamatkan Anaknya
Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaann
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.
FOLLOW JUGA:
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
7. Chatingan dengan teman
Dari pengakuan Aurelia, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.
Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
• Detik-detik Pria 37 Tahun Acungkan Pisau saat Diciduk Polisi di Tangerang, Sempat Ancam Bunuh Ibu
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
(tribunjakarta ega, nia/kompas)