Antisipasi Virus Corona di DKI
Kepala Terminal Kalideres Sebut Kewenangan Penghentian Layanan Bus AKAP Ada di Pemprov DKI
Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen masih menunggu instruksi dari Kadishub DKI Jakarta terkait penghentian bus AKAP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kadishub DKI Jakarta terkait penghentian layanan bus AKAP.
Hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai isi surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 terkait pembatasan moda transportasi di Jabodetabek yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Belum ada (penutupan). Saya masih menunggu instruksi Dishub DKI," kata Revi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Revi menjelaskan, untuk Terminal Kalideres yang merupakan Terminal Tipe A di Jakarta, sama seperti Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Pulo Gebang berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Karena Terminal Kalideres dan terminal tipe A AKAP di DKI di bawah kewenangan Pemrov DKI. Kecuali terminal tipe A AKAP yang diluar DKI dibawah kewenangan Kemenhub," kata Revi.
Revi mengatakan, saat ini operasional di Terminal Kalideres masih normal kendati ada penurunan penumpang secara drastis.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi menerbitkan surat edaran terkait pembatasan moda transportasi di Jabodetabek.
Surat tersebut diterbitkan untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Oleh karenanya dilakukan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasaran transportasi.
Dalam surat edaran yang diterima Tribunnews, Rabu (1/4/2020), pembatasan tersebut meliputi penghentian sementara layanan kereta api (KA) jarak jauh, KA Commuter Line, menutup sementara kereta di Jabodetabek, membatasi operasional Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT), hingga menutup sementara perusahaan otobus (PO) dan menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Selain itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan, adanya pembatasan secara parsial terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan tersebut dilakukan dengan melarang sementara mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan, memasuki ruas jalan tol dari dan keluar wilayah Jabodetabek, hingga menutup sementara akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Melalui surat edaran ini juga disampaikan pembatasan aktivitas para pegawai pada instansi atau kantor demi mengurangi penggunaan transportasi publik.
Seperti misalnya, menutup sementara perkantoran dan instansi pemerintah, menutup tempat wisata dan hiburan, tempat perbelanjaan dan perhotelan, hingga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.