Antisipasi Virus Corona di DKI
Kepala Terminal Kalideres Sebut Kewenangan Penghentian Layanan Bus AKAP Ada di Pemprov DKI
Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen masih menunggu instruksi dari Kadishub DKI Jakarta terkait penghentian bus AKAP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Pelaksanaan surat edaran ini, tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan Kementerian Kesehatan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," tulis surat edaran tersebut.
• Jasa Marga Masih Tunggu Keputusan Resmi Menteri PUPR untuk Penutupan Jalan Tol
• Heboh Pria Pamer Kemaluan di Komplek Perumahan Bekasi, Aksinya Terekam CCTV dan Tersebar di Medsos
Sementara itu, Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati yang dikonfirmasi Tribunnews malam ini, mengatakan, surat edaran tersebut menjadi acuan atau rekomendasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Tetapi nanti dalam prosesnya dari Pemerintah Provinsi, mengajukan ke Menteri Kesehatan yang sebagai wakil pemerintah dalam urusan kesehatan," ujar Adita saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti ini, disebutkan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa status darurat bencana wabah penyaakit akibat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Panggulangan Bencana (BNPB).