Antisipasi Virus Corona di DKI

Kepala Terminal Kalideres Sebut Kewenangan Penghentian Layanan Bus AKAP Ada di Pemprov DKI

Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen masih menunggu instruksi dari Kadishub DKI Jakarta terkait penghentian bus AKAP.

TribunJakarta/Leo Permana
Pemudik yang tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). 

"Pelaksanaan surat edaran ini, tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan Kementerian Kesehatan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," tulis surat edaran tersebut.

Jasa Marga Masih Tunggu Keputusan Resmi Menteri PUPR untuk Penutupan Jalan Tol

Heboh Pria Pamer Kemaluan di Komplek Perumahan Bekasi, Aksinya Terekam CCTV dan Tersebar di Medsos

Sementara itu, Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati yang dikonfirmasi Tribunnews malam ini, mengatakan, surat edaran tersebut menjadi acuan atau rekomendasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Tetapi nanti dalam prosesnya dari Pemerintah Provinsi, mengajukan ke Menteri Kesehatan yang sebagai wakil pemerintah dalam urusan kesehatan," ujar Adita saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti ini, disebutkan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa status darurat bencana wabah penyaakit akibat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Panggulangan Bencana (BNPB).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved