Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Nuraidah Akan Menikah dengan Terdakwa Jepri, Ini Skenarionya

Terdakwa Zuraidah Hanum (41) terungkap ternyata saling menyukai dengan terdakwa lainnya Jefri Pratama alis Jeperi. Mereka berencana menikah

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Medan/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Terdakwa Zuraidah Hanum (41) terungkap ternyata saling menyukai dengan terdakwa lainnya Jefri Pratama alis Jeperi.

Mereka adalah terdakwa perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin. Sidang perdana kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Medan secara online, Rabu (1/4/2020).

Hubungan rumah tangga Zuraidah Hanum dengan suaminya Jamaludin sedang tidak harmonis. Tahun 2018, Nuraidah bertemu dengan Jepri dan kemudian berencana membunuh Jamaludin.

Simak selengkapnya mengenai pembunuhan tersebut dalam sidang perdana yang digelar secara daring atau online.

1. Nuraidah dan Jepri akhirnya saling menyukai

Sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraidah Hanum (41) digelar Pengadilan Negeri Medan secara online.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Ulfiah berada di ruang Cakra 2 PN Medan, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Tanjunggusta.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa diketahui bahwa niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa sering diceritakannya kepada Liber Junianto Hutasoit Alias Soit, supir freelance yang biasa dipakainya.

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya keduanya saling menyukai.

November 2019, terdakwa mengajak Jefri bertemu di sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad Medan.

Di sini, terdakwa bilang, korban sering mengkhianatinya dan dia ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup. Jefri menjawab, harusnya korbanlah yang mati bukan terdakwa.

"Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat, kok kau yang mati, dialah yang harus mati," kata jaksa menirukan ucapan Jefri, Selasa (31/3/2020).

"Iya memang, aku sudah tak sanggup. Kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," kata jaksa menirukan jawaban Zuraida.

Setelah pertemuan itu, Zuraida bersama Jefri dan terdakwa Reza Fahlevi (berkas terpisah), merencanakan pembunuhan korban.

Jumat, 29 November 2019, korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.

Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.

Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan nafas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.

2. Ingin menikah dengan Jepri

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Nurhayati Ulfia, disebutkan bahwa Zuraida Hanum(41) ingin menikah dengan tersangka Jefri Pratama (42) setelah membunuh Hakim Jamaluddin.

Dalam dakwaan tertulis bahwasanya Zuraida Hanum membunuh Hakim Jamaluddin karena kecewa dan akan menikahi Jefri Pratama.

“Iya serius, memang rencananya kami mau menikah, bukan main-main.

Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," ucap Jaksa Nurhayati sambil menirukan ucapan terdakwa Zuraida Hanum.

Selain itu, Zuraida Hanum menjanjikan kepada terdakwa Reza Fahlevi (29) uang Rp 100 juta dan umrah.

Hal tersebut disebutkan terdakwa di Cafe Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) pada tanggal 25 November 2019.

3. Peran Jepri dalam rencana pembunuhan

Usai pertemuan dengan Nuraidah, Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Jepri menceritakan Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.

"Reza, bahwasanya kak Hanum sudah bicara sama abang.

Kak Hanum ada masalah sama suaminya, permasalahan mereka menyangkut masalah masalah antara suaminya dengan begitu banyak cewek-cewek.

Begitu juga perlakuan kasar.

Hal tersebut membuat Kak Hanum tidak tahan.

Biar Kak Hanum saja yang menjelaskan sama Reza kalau jumpa sama Kak Hanum nanti," jelas Jefri kepada Reza, dan langsung diaminkan oleh terdakwa Reza Fahlevi.

Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah cafe di Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan Hakim.

“dek, ada yang mau abang sampaikan, kak Hanum ada masalah sama suaminya.

Suaminya selama ini suka main perempuan, marah-marah sama orang tua kak Hanum, dan suaminya suka merendahkan keluarga kak Hanum.

Kak Hanum tidak bisa sama suaminya kalau bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," kata Jefri dalam surat dakwaan.

4. Reza tidak mau dimanfaatkan begitu saja

Mendengarkan itu, Reza Fahlevi langsung berkata kepada Zuraida mengenai hal tersebut. Dia tidak mau hanya dimanfaatkan saja.

“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati bang Jefri aja, karena setau aku bang Jefri ini orangnya lurus, nggak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius nggak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.

"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri, bukan main-main.

Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.

Kemudian Zuraidah meyakinkan Reza dengan uang Rp 100 juta.

"Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kakak?

Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh terdakwa Jefri.

Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.

Lanjut Jaksa, setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.

"Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga, loteng aja,"

Kemudian JPU mengatakan bahwasanya Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.

Mahasiswi Ini Raup Puluhan Juta dari Penipuan Penjualan Masker: Harga Murah, Tertangkap Karena Ini

Banyak Warga Madura Mudik Lebih Awal Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

Imbas Virus Corona, Jumlah Penumpang di Terminal Tanjung Priok untuk Tujuan Tertentu Turun 45 Persen

"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur,"

"Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya.

Jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU

Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (Kompas.com/Tribun Medan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved