Antisipasi Virus Corona di DKI

Akhirnya Kapolsek Kembangan Dicopot setelah Gelar Pesta Nikah saat Pandemi Covid-19

Kompol Fahrul Sudiana yang baru saja memenempuh hidup baru, namun setelah pesta pernikahan ia harus kehilangan jabatan Kapolsek Kembangan.

Editor: Y Gustaman
TribunStyle
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kompol Fahrul Sudiana baru saja menempuh hidup baru, namun setelah pesta pernikahan ia  harus kehilangan jabatan Kapolsek Kembangan.

Pencopotan Kompol Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri Yunus, Kompol Fahrul Sudiana sudah dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Mutasi tersebut buntut pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Fakta-fakta Pria Pamer Kelamin di Bekasi Berusaha Masuk Rumah, Korban Sontak Semprot Air ke Pelaku

Ia melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya."

"Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambung Yusri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved