Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Hari ini WNA Dilarang Masuk dan Transit di Bandara Soekarno Hatta: Ini Daftar Pengecualiannya

Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Misalnya pemegang izin tinggal terbatas

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Suasana check-in internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang terlihat sepi sejak Virus Corona atau Covid-19, Kamis (2/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Semua warga negara asing (WNA) yang memasuki dan transit rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta ditolak.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan masuknya WNA itu untuk memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Diantaranya, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Lalu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," jelas Febri.

Namun, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi.

Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

885 Pasien Positif Corona di Jakarta, Ini Daftar 10 Kelurahan Dengan Jumlah Kasus Terbanyak

Tak Ada Pemasukan dan Rindu Keluarga Jadi Alasan Warga Nekat Mudik Saat Pandemi Corona

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah Petak di Cakung Timur Ludes Terbakar

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Febri.

Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stakeholder terkait.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved