Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
Pengemudi Ojek Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Hina Habib Luthfi Hingga Salah Persepsi
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Dalam kritikannya, tersangka menyampaikan terkait dengan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah pusat, yakni adanya upaya-upaya pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan PSBB atau social maupun physical distancing," papar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi.
Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.
"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.
Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.
Adapun penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.
Salah Persepsi Soal Penerapan Ibadah
MA (20), pengendara ojek online yang ditangkap usai menghina anggota Wantimpres, Habib Luthfi, via media sosial, salah menerjemahkan imbauan pemerintah soal penerapan salat berjamaah di tengah pandemi corona (COVID-19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerapan salat berjamaah di tengah social distancing terkait virus corona malah dianggap MA sebagai sebuah kesalahan.
Terutama terkait penerapan jaga jarak antara satu orang dengan orang lainnya saat salat berjamaah.
"Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Tersangka juga menganggap bahwa sisa ruang yang ada saat penerapan jaga jarak saat salat Jumat akan diisi oleh setan.
"Pemahaman dia, rongga yang kosong ini akan diisi oleh setan, nah ini yang jadi pemahaman tersangka," jelas Budhi.