Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

Pengemudi Ojek Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Hina Habib Luthfi Hingga Salah Persepsi

Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka MA (20) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus ujaran kebencian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.

MA ditangkap usai menghina Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, seorang tokoh Islam yang juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, MA menyampaikan kritikannya itu melalui media sosial.

"Perlu kita sampaikan bahwa tersangka ini menyampaikan kritik melalui media sosial kepada Habib L, yang kita ketahui beliau adalah salah satu anggota Wantimpres," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Dalam unggahannya di media sosial, MA mengkritik langkah pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Namun, kritik yang ia lontarkan dibumbui kata-kata hinaan kepada Habib Luthfi dan Presiden Joko Widodo.

Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.

"Termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhinakan karena guru beliau diejek ataupun dihina oleh tersangka ini," ucap Budhi.

Adapun penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.

Hina Habib Luthfi

Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) yang mengunggah ujaran kebencian lewat media sosial.

MA ditangkap usai mengunggah status bernada menghina kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka menuliskan unggahan bernada menghina terkait posisi Habib Luthfi sebagai anggota Wantimpres di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Dalam kritikannya, tersangka menyampaikan terkait dengan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah pusat, yakni adanya upaya-upaya pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan PSBB atau social maupun physical distancing," papar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi.

Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.

"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.

Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.

Adapun penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.

Salah Persepsi Soal Penerapan Ibadah

MA (20), pengendara ojek online yang ditangkap usai menghina anggota Wantimpres, Habib Luthfi, via media sosial, salah menerjemahkan imbauan pemerintah soal penerapan salat berjamaah di tengah pandemi corona (COVID-19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerapan salat berjamaah di tengah social distancing terkait virus corona malah dianggap MA sebagai sebuah kesalahan.

Terutama terkait penerapan jaga jarak antara satu orang dengan orang lainnya saat salat berjamaah.

"Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Tersangka juga menganggap bahwa sisa ruang yang ada saat penerapan jaga jarak saat salat Jumat akan diisi oleh setan.

"Pemahaman dia, rongga yang kosong ini akan diisi oleh setan, nah ini yang jadi pemahaman tersangka," jelas Budhi.

Unggahan berisi ujaran kebencian itu dituliskan MA lewat salah satu akun media sosialnya pada Selasa (31/3/2020) lalu.

Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan penerapan jaga jarak saat salat berjamaah di tengah pandemi.

Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.

"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.

Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.

Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Distribusikan Ribuan APD dan 35.850 Masker ke Rumah Sakit

Sepekan Tak Dapat Penumpang Bus, Prihatin Minta Dikirim Sembako dari Kampung

Fokus Pembentukan Kampung Siaga Covid-19, Kota Depok Belum Terapkan PSBB

Beri Dukungan ke Tenaga Medis, Bank DKI Donasikan Ratusan APD ke Pulau Tidung

Terminal Pulo Gebang Andalkan Pemeriksaan Suhu Tubuh Cegah Penularan Covid-19 ke Daerah

Tetap diproses hukum

Pengendara ojek online berinisial MA (20) ditangkap usai menuliskan ujaran kebencian lewat media sosial kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, terkait ujaran kebencian itu, Habib Luthfi sudah memaafkan tersangka.

"Kalau kami konfirmasikan ke Habib L sendiri sudah memaafkan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Meski MA sudah dimaafkan, bukan berarti proses hukum dihentikan.

Budhi memastikan, proses hukum terhadap MA tetap dijalankan pihak kepolisian. Terutama setelah kasus ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat GP Ansor yang merupakan pengikut Habib Luthfi.

"Proses hukum tentunya akan kami jalani. Kita tahu bahwa temen-temen dari salah satu ormas mencari pelaku ini setelah viral di medsos," ucap Budhi.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved