Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
Pengendara Ojol yang Hinga Anggota Wantimpres Tetap Diproses Hukum Meski Sudah Dimaafkan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, terkait ujaran kebencian itu, Habib Luthfi sudah memaafkan tersangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengendara ojek online berinisial MA (20) ditangkap usai menuliskan ujaran kebencian lewat media sosial kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, terkait ujaran kebencian itu, Habib Luthfi sudah memaafkan tersangka.
"Kalau kami konfirmasikan ke Habib L sendiri sudah memaafkan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Meski MA sudah dimaafkan, bukan berarti proses hukum dihentikan.
Budhi memastikan, proses hukum terhadap MA tetap dijalankan pihak kepolisian. Terutama setelah kasus ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat GP Ansor yang merupakan pengikut Habib Luthfi.
• Upaya Cegah Virus Corona, Raffi Ahmad Pasang Alat Ini di Depan Rumah: Bukan Buat Gaya-gayaan
• Sederet Fakta Suami Jual Istri di Jawa Timur, Motif Tak Cuma Ekonomi Tapi Juga Fantasi
• Baru Setahun Menikah, Pria Ini Jajakan Istrinya: Berlangsung 4 Tahun, Tarif 2 Juta dan Rekam Adegan
"Proses hukum tentunya akan kami jalani. Kita tahu bahwa temen-temen dari salah satu ormas mencari pelaku ini setelah viral di medsos," ucap Budhi.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.