Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Wali Kota Bekasi: Kalau Shutdown Semua Pasti Efektif
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambut baik adanya surat edaran BPTJ terkait pembatasan moda trasportasi untuk mengurangi pergerakan orang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta
Polda Metro Jaya menyebutkan tidak melakukan penyekatan atau penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait rekomendasi yang ada pada poin Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi. Sambodo mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Ia memastikan akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.
"Itu sifatnya hanya rekomendasi, sampai saat ini tidak ada penutupan atau penyekatan. Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," imbuh Sambodo.
Sambodo mengikuti pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalulintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
• Penjualan Mobil Murah Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Daftar Harga April 2020
• Ada 70 RS di Jakarta Ikut Tangani Wabah Corona, Anies Baswedan: Yang Swasta Masih Terganjal BPJS
Sebelumnya BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.
BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kenakan-kaos-kuninh.jpg)