UPDATE Kecelakaan di Tol Dalam Kota Pengemudi Terbakar di Dalam Avanza, Sopir Mercy Jadi Tersangka
Dia menuturkan, pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengendara Mercedes-Benz, Jason Fernando sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Penetapan itu resmi diberikan pada Rabu (1/4/2020).
Diketahui, pengendara Mercedes Benz itu terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza di Tol Dalam Kota Grogol, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020) lalu.
Akibatnya, mobil Avanza itu terbakar hebat dan membuat pengemudi di dalamnya terbakar hingga tewas.
"Rabu kemarin, pengemudi Mercedes-Benz, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada awak media, Jumat (3/4/2020).
Dia menuturkan, pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi tersebut diduga lalai karena tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga sebabkan kecelakaan.
Terancam 6 tahun penjara
Pengemudi Mercy berinisial JFA yang jadi penyebab kecelakaan hingga membakar mobil Toyota Avanza di Tol Dalam Kota telah berstatus tersangka.
JFA pun telah ditahan di Mapolda Metro Jaya lantaran disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda sebesar besarnya Rp 12 juta rupiah," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Kronologi
Kobaran api membakar sebuah mobil Toyota Avanza B 1100 CKY di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020) sore.
Lalu lintas yang tadinya lengang mendadak macet selama proses pemadaman yang dilakukan petugas Damkar.
Sayangnya, pengendara mobil yang terbakar itu tak dapat terselamatkan lantaran alami luka bakar parah.