UPDATE Kecelakaan di Tol Dalam Kota Pengemudi Terbakar di Dalam Avanza, Sopir Mercy Jadi Tersangka
Dia menuturkan, pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
3. Benturan keras
Dearyani memaparkan, benturan mobil yang dikemudikan AMY itu sangat keras.
"Kuat sekali nabrak. Sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," ujar Dearyani.
Akibat peristiwa ini, Dearyani menegaskan keinginan keluarga agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.
"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" papar Dearyani.
4. Pelaku dan istri korban berkelahi
Istri Andre tak kuasa menahan tangis kala tahu suaminya meninggal dunia.
Istrinya amat terpukul melihat Andre tergeletak dalam keadaan tak bernyawa karena ditabrak mobil yang dikendarai Aurelia.
Dilihat dari video yang beredar, Aurelia yang saat itu mengenakan celana pendek justru marah kepada istri Andre yang meratapi korban dalam keadaan tak bernyawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.
Ipta Heri membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.
Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.
Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wania yang bertengkar ini.
Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.
"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.
5. Polisi Temukan Soju di Mobil
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku Aurelia yang tak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa universitas swasta itu diduga mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.
6. Aurelia Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.
Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
7. Chatingan dengan teman
Dari pengakuan Aurelia, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.
Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri. (Tribunjakarta ega, nia/kompas)