UPDATE Kecelakaan di Tol Dalam Kota Pengemudi Terbakar di Dalam Avanza, Sopir Mercy Jadi Tersangka
Dia menuturkan, pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
Kejadian itu berawal saat pengemudi AMY (26) mengendarai kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1578 NRT melaju dari arah Palem Semi dan disaat bersamaan tiba-tiba kendaraan AMY kehilangan kendali ke kiri.
Seketika AMY menabrak pejalan kaki dengan korban AN (51).
Berikut ini TribunJakarta merangkum sejumlah fakta terkait mobil tabrak pejalan kaki di Karawaci:
1. Korban tewas
Setelah menabrak pejalan kaki itu, AMY ternyata kembali memacu mobilnya hingga menabrak pohon di pinggir jalan.
Lalu, mobil berputar ke arah sebaliknya.
Akibatnya, AN tewas di tempat kejadian perkara.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tegas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
2. Korban sempat selamatkan anak
Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Meski demikian, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba sebuah mobil berjenis Honda Brio melaju kencang ke arah anak Andre.
"Jalan-jalan sore sama anaknya dan anjing-anjingnya jogging sore, dari rumah sekitar empat rumah dari situ, ada mobil Brio dengan kecepatan tinggi hampir menabrak anaknya,"imbuh Dearyani.
Andre langsung menarik tubuh anaknya untuk menghindar dari mobil yang dikemudikan AMY (26).
Kendati demikian, Andre justru tak bisa menghindar dari benturan keras mobil yang dikemudikan AMY.
"Om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban) akhirnya yang kena Om saya dan anjing peliharaannya," tegas Dearyani.