Praktik Aborsi di Hotel Surabaya: Bidan Berikan Obat Pendorong Janin Hingga Kecurigaan Rumah Sakit

Praktik aborsi di sebuah hotel di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Libatkan bidan dan kecurigaan rumah sakit.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Praktik aborsi di sebuah hotel di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya.

Praktik aborsi itu melibatkan seorang bidan berinisial SM (31) serta pasangan yang akan menggugurkan janinnya yakni RA (17) dan MZ (32).

Bidan tersebut tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Praktik aborsi dapat terungkap setelah sang pasien tidak langsung mengeluarkan janin di kamar hotel tersebut.

Kronologi

SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.

MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi.

Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.

Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.

Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.

"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.

Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.

RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur.

Kecurigaan Rumah Sakit

Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.

Polisi pun menindaklanjuti laporan rumah sakit itu.

Tiba di RS, polisi menginterogasi RA. Dalam interogasi itu muncul nama SM, bidan yang membantu aborsi janin RA.

"Praktik aborsi oleh SM terus kami dalami karena informasi sementara bukan sekali melayani praktik aborsi," kata Ardian.

Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.

SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

Bidan Tertangkap

Ilustrasi Bayi Tengkurap
Ilustrasi Bayi Tengkurap (Freepik)

Beberapa hari berselang, polisi mendapat identitas pasien perempuan tersebut. Unit PPA kemudian menginterogasinya.

"Dari hasil interogasi terungkap bahwa proses aborsi itu menggunakan jasa tenaga kesehatan," paparnya.

Polisi telah mengamankan seorang tenaga kerja itu.

Diketahui, perempuan muda yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Sedangkan perempuan Tenaga kesehatan yang melakukan aborsi itu tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin itu dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Itu agar mengetahui lebih jelas praktik aborsi yang dilakukan tenaga kesehatan itu.

Rutin Terima Pasien

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang meminta janinnya digugurkan.

Kepada polisi, bidan SM mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi.

"Pengakuan sementara kepada penyidik setiap bulan menerima permintaan praktik aborsi, tapi ini masih kami dalami keterangannya. Kami juga butuh bukti pendukung," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, melalui Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).

Mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan pihaknya bakal menguak tabir aborsi yang dilakukan tenaga medis itu. Bisa saja, anggapannya hotel dipilih karena dinilai aman.

Apakah tenaga medis yang praktik aborsi selalu menggunakan jasa hotel agar tak mudah terendus?

"Penyelidikan masih kami kembangkan. tunggu sampai selesai," terangnya.

Kasus Pertama

Praktik aborsi yang dilakukan di hotel oleh salah satu tenaga medis terhadap perempuan berusia 17 tahun adalah kasus pertama yang diungkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengakui jika kasus tersebut yang pertama kali.
"Ini kasus aborsi baru yang menggunakan tempat di hotel," katanya, Senin (6/4/2020).

Mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan pihaknya bakal menguak tabir aborsi yang dilakukan tenaga medis itu.

Apakah tenaga medis yang praktik aborsi selalu menggunakan jasa hotel agar tak mudah terendus?

"Penyelidikan masih kami kembangkan. tunggu sampai selesai," terangnya.

Apakah yang dilakukan tenaga medis itu sudah sering?

"Tunggu dulu, semua masih dalam proses pengembangan," paparnya.

Seperti diketahui, paktik aborsi illegal yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan di salah satu hotel di Surabaya dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubnit PPA Iptu Harun, berhasil mengamankan, perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili.

Sebelum membongkar praktik aborsi ilegal, polisi mendapat laporan dan langsung menindaklanjutinya.

"Kami mendapat laporan 19 Maret 2020. Laporan itu dari salah satu rumah sakit bila ada pasien mencurigakan. pasien tersebut diduga habis menjalani persalinan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Minggu (5/4).

Target 5000 Lembar, Pemkot Tangerang Sudah Produksi 400 Masker Kain Gratis Siap Sebar untuk Warganya

Polisi Gadungan Peras Kekasihnya: Rekam Video dan Foto Panas Hingga Korban Setor Rp 42 Juta

Beberapa hari berselang, polisi mendapat identitas pasien perempuan tersebut. Unit PPA kemudian datang dan menginterogasinya.

"Dari hasil interogasi terungkap, proses aborsi itu menggunakan jasa tenaga kesehatan," paparnya.

Ardian mengungkapkan, proses aborsi dilakukan di salah satu hotel. Lokasi aborsi diketahui usai polisi menginterogasi seorang tenaga kerja. Polisi telah mengamankan seorang tenaga kesehatan itu.

Diketahui, perempuan muda yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Sedangkan perempuan tenaga kesehatan yang melakukan aborsi tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami dan mengembangkannya. Itu agar mengetahui lebih jelas praktik aborsi yang dilakukan tenaga kesehatan itu.

"Hasil pemeriksaan sementara terungkap, tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang minta janinnya digugurkan. Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Aborsi di Surabaya Dilakukan di Hotel Supaya Tak Mudah Terendus Polisi, .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Praktik Aborsi Bidan di Sebuah Hotel di Surabaya",.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Bidan Surabaya Aborsi Janin Remaja 17 Tahun di Hotel: Pakai Bius, Pengakuannya Tak Terduga.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved