Polisi Gadungan Peras Kekasihnya: Rekam Video dan Foto Panas Hingga Korban Setor Rp 42 Juta
Pria berinisial M (32), seorang residivis dan pengangguran ditangkap jajaran Polres Solok Selatan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial M (32), seorang residivis dan pengangguran ditangkap jajaran Polres Solok Selatan.
Aparat menangkap M yang menggunakan modus sebagai polisi gadungan untuk menggaet korban.
Perkenalan itu bermula dari media sosial Facebook.
Polisi akhirnya menangkap residivis itu setelah memeras kekasihnya sendiri berinisial RR (29).
M memanfaatkan video panas yang sempat direkam saat video call WhatsApp bersama kekasihnya untuk melakukan pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi mengatakan semula keduanya adalah pasangan kekasih.
Namun, pelaku M ternyata hanya ingin memeras korban saja tanpa adanya keinginan hubungan yang serius.
Mereka kenal September 2019.
"Pelaku berinisial M (32) dan korban berinisial RR (29). Pelaku dan korban ini pertama kali kenal di Facebook sejak September tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi, Senin (6/4/2020).
Korban inisial RR (29) bekerja sebagai penjual barang online.
Sementara pelaku merupakan seorang pengangguran dan resedivis yang sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan.
"Pelaku sudah pernah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan, karena tersandung kasus penggelapan," katanya.

Saat awal kenal, MM mengaku sebagai polisi pada korban.
Sebagai polisi gadungan, M mengaku berpangkat brigadir.
Modus kejahatan mengaku sebagai polisi ini didapatkan M saat dirinya berada di dalam Lapas di daerah Riau.