Polisi Gadungan Peras Kekasihnya: Rekam Video dan Foto Panas Hingga Korban Setor Rp 42 Juta

Pria berinisial M (32), seorang residivis dan pengangguran ditangkap jajaran Polres Solok Selatan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
ist/ Surya.co.id
Ilustrasi video mesum 

Setelah dilakukan pengejaran pelaku akhirnya didapatkan di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.

"Perlawanan ada sedikit, tapi dapat kita tangani" ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah pelaku diamankan diketahui ada dua orang korban dengan modus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan, dan kenalan di media sosial.

Selain di Solok Selatan, seorang korban juga ada di Palembang.

Di Palembang korban sudah melapor ke Polda Sumsel.

Kerugian yang diderita korban di Palembang mencapai Rp 80 juta.

Ia menyebutkan pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena melakukan pengancaman dan pemerasan melalui medsos.

Kejadian Serupa

Pacar Sebar Video Intim

Kisah gadis Kalimantan yang menolak lamaran menikah pacarnya pun berakhir menjadi viral.

Pasalnya, sang pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak menyebarkan video berhubungan intim berdua di media sosial.

Akhirnya, hati kekasih pun tak didapat, sosok pacar yang telah menyebarkan video hubungan intim di media sosial itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Gadis Kalimantan berinisial AE tak pernah menyangka jika mantan kekasihnya tega menyebarkan video hubungan intim keduanya di medsos.

Video hubungan intim AE tersebut dibuat bersama kekasihnya saat masih berpacaran viral di medsos keluarganya.

Video intim gadis 20 tahun ini, sengaja disebar sang mantan pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak.

Sang mantan pacar berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).

Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.

MM nekat menyebarkan video hubungan intim berdua dengan AE lantaran keluarga perempuan menolak uang maskawin yang ia berikan.

Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang maskawin yang dia janjikan sebelumnya.

Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Gagal Menikah gara-gara Maskawin, Pria Ini Sebarkan Video Porno Calon Istrinya".

Tapi, niat MM berujung pidana.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jejak Karier Syarifuddin Ketua Baru Mahkamah Agung: Hakim Moncer dari Kutacane

Cerita Petugas Makam Jenazah Covid-19: Awalnya Takut dan Cemas, Siap Dikucilkan Tetangga

Sengaja Dipancing, Warga Tangkap Aksi Pria Mencuri Pakaian Dalam Wanita di Neglasari Tangerang

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (TribunPadang/SuryaMalang)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Rekam Video Panas Pacar Saat Vidcall via WhatsApp (WA), Pria Ini Tega Ancam Kekasih Sendiri,

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved