Diciduk Satpol PP Mesum Bareng Selingkuhan di Hotel, Penjual Minuman Memelas: Kasian Anak Istri Saya
Satpol PP Kota Tangerang mengadakan operasi prostitusi di beberapa hotel Melati, pada Selasa (7/4/2020).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
“Sangat meresahkan warga dan ketahuan terjadi asusila. Waktu itu sempat digerebek dan dibawa oleh pihak kami,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2020).
Lanjut Lienda, diduga awalnya bangunan tersebut hendak dijadikan indekos oleh pemiliknya.
Namun lantaran sepi peminta dan tidak laku, akhirnya bangunan tersebut dijadikan tempat prostitusi.
“Niatnya tadi kos-kosan mungkin, karena tidak laku orangnya tidak hadir hingga akhirnya kami lakukan penyegelan,” ia menambahkan.
• Sederet Fakta Tanah Longsor di Pegangsaan Jakpus: 18 Rumah Terdampak hingga Kronologi Lengkap
• Rumah Warga Kelurahan Pegangsaan Longsor, Ketua RT: Memang Rawan Longsor
• Kaca Rumah Dewi Perssik yang Pecah Belum Dipebaiki, Hanya Dilapisi Plastik
Lienda berujar, belakangan diketahui bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta melanggar peraturan daerah (Perda) pengawasan dan pembinaan ketertiba umum Kota Depok.
“Penyegelan bangunan tidak berizin yang melanggar Perda IMB serta melanggar perda pengawasan dan pembinaan ketertiban umum , bangunan diduga dijadikan penginapan yang memfasilitasi tindakan prostitusi,” pungkasnya.