Diciduk Satpol PP Mesum Bareng Selingkuhan di Hotel, Penjual Minuman Memelas: Kasian Anak Istri Saya

Satpol PP Kota Tangerang mengadakan operasi prostitusi di beberapa hotel Melati, pada Selasa (7/4/2020).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Petugas Satpol PP Kota Tangerang yang menyisir sejumlah hotel melati di Kota Tangerang yang menggunakan kesempatan dengan alasan social distancing, Selasa (7/4/2020). 

“Sangat meresahkan warga dan ketahuan terjadi asusila. Waktu itu sempat digerebek dan dibawa oleh pihak kami,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2020).

Lanjut Lienda, diduga awalnya bangunan tersebut hendak dijadikan indekos oleh pemiliknya.

Namun lantaran sepi peminta dan tidak laku, akhirnya bangunan tersebut dijadikan tempat prostitusi.

“Niatnya tadi kos-kosan mungkin, karena tidak laku orangnya tidak hadir hingga akhirnya kami lakukan penyegelan,” ia menambahkan.

Sederet Fakta Tanah Longsor di Pegangsaan Jakpus: 18 Rumah Terdampak hingga Kronologi Lengkap

Rumah Warga Kelurahan Pegangsaan Longsor, Ketua RT: Memang Rawan Longsor

Kaca Rumah Dewi Perssik yang Pecah Belum Dipebaiki, Hanya Dilapisi Plastik

Lienda berujar, belakangan diketahui bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta melanggar peraturan daerah (Perda) pengawasan dan pembinaan ketertiba umum Kota Depok.

“Penyegelan bangunan tidak berizin  yang melanggar Perda IMB serta melanggar perda pengawasan dan pembinaan ketertiban umum , bangunan  diduga dijadikan penginapan yang memfasilitasi tindakan prostitusi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved