Antisipasi Virus Corona di DKI

Fraksi PSI DPRD DKI Beri 10 Catatan untuk Pemprov DKI Terapkan PSBB

PSI menyoroti mengenai pembatasan jam operasional bagi toko-toko bahan makanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, sebelumnya Menkes Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di wilayah Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau Covid-19.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pun memberikan 10 catatan penting kepada Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.

"Ada point-point untuk PSBB di DKI Jakarta. Pertama, pengaturan soal kegiatan sektor-sektor yang dikecualikan dari skema PSBB. Seperti kesehatan, pangan, listrik, air dan keamanan," kata Ketua Fraksi PSI DKI Idris Ahmad, Selasa (7/4/2020).

Dalam salah satu catatannya, PSI menyoroti mengenai pembatasan jam operasional bagi toko-toko bahan makanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Menurut dia, hingga saat ini masih ada toko-toko kebutuhan pokok yang membatasi jam operasionalnya menjadi lebih pendek.

Hal ini beresiko menimbulkan antrean bagi para pengunjung yang datang.

PSI pun meminta pada Pemprov DKI agar memberikan pengaturan pada beberapa toko yang menyediakan kebutuhan pokok dan makanan agar jam operasionalnya diperpanjang.

"Perpanjangan masa operasional untuk toko-toko di pasar yang jual makanan. Selama ini, untuk toko kebutuhan pokok, jam operasionalnya justru diperpendek. Ini yang membuat antrian panjang dan orang kesulitan buat beli," kata dia.

Berikut 10 point penting yang disoroti oleh Fraksi PSI mengenai tata laksana PSBB di Jakarta :

1. Pengaturan soal kegiatan sektor-sektor yang dikecualikan dari skema PSBB, seperti kesehatan, pangan, listrik, air dan keamanan.

2. Pemprov DKI menempatkan petugas keamanan di kelurahan-kelurahan dengan pertimbangan proposi dengan jumlah warga, misalnya minimum 1:500.

3. Perpanjangan masa operasional harus dilakukan untuk toko-toko di pasar yang menjual makanan.

Menurut PSI, sejauh ini toko kebutuhan pokok jam operasionalnya justru diperpendek, hal ini membuat antrian panjang dan orang kesulitan untuk beli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved