Antisipasi Virus Corona di DKI

Fraksi PSI DPRD DKI Beri 10 Catatan untuk Pemprov DKI Terapkan PSBB

PSI menyoroti mengenai pembatasan jam operasional bagi toko-toko bahan makanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

4. Pemprov harus melakukan Pendataan bantuan berbasis Kepala Keluarga (KK).

Ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dalam satu KK yang membuatnya jadi tidak tersebar merata.

5. Pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), baik pencairan maupun pembelanjaan disarankan hanya boleh dilakukan di toko-toko yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekalipun demikian, jumlah dan skala toko yang ditetapkan tersebut harus luas, meliputi jaringan minimarket, supermarket, toko grosir dan kelontong yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

6. Kewajiban setiap lembaga pemasaran untuk membuka data ketersediaan pangan ke pemerintah. Hal ini untuk memastikan rantai pasokan pangan selama PSBB dilakukan.

7. Kewajiban bagi BUMD DKI Food Station dan PD Dharma Jaya meningkatkan stok cadangan pangan minimal untuk satu bulan ke depan untuk seluruh komoditas pangan pokok/strategis.

8. Informasi secara terbuka soal ketersediaan stok pangan bersama dengan asosiasi pengusaha, pedagang, atau kelompok terkait lain secara rutin, misal: seminggu sekali.

9. Untuk bidang pekerjaan yang sangat strategis, pemerintah menetapkan kebijakan dua tim/kelompok kerja dalam satu kegiatan.

Misalnya, untuk jaringan distribusi pangan, minimal ada dua tim kerja yang ditugaskan disini. Selain untuk tujuan pembagian jam kerja, ini juga dimaksudkan untuk antisipasi kalau ada yang terinfeksi covid, sehingga bisa langsung tersedia penggantinya.

10. Optimalisasi peran RT, RW, juga kelurahan untuk melakukan pemantauan wilayah, memberikan himbauan kepada warga, dan melakukan pendataan.

Untuk keperluan ini, Dinas Kesehatan wajib memberi informasi mengenai ODP, PDP, suspek, dan kasus positif kepada kelurahan agar bisa dilakukan monitoring serta memberikan dukungan yang cukup bagi warga dan keluarganya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved