Antisipasi Virus Corona di DKI
Fraksi PSI DPRD DKI Beri 10 Catatan untuk Pemprov DKI Terapkan PSBB
PSI menyoroti mengenai pembatasan jam operasional bagi toko-toko bahan makanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, sebelumnya Menkes Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di wilayah Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau Covid-19.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pun memberikan 10 catatan penting kepada Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.
"Ada point-point untuk PSBB di DKI Jakarta. Pertama, pengaturan soal kegiatan sektor-sektor yang dikecualikan dari skema PSBB. Seperti kesehatan, pangan, listrik, air dan keamanan," kata Ketua Fraksi PSI DKI Idris Ahmad, Selasa (7/4/2020).
Dalam salah satu catatannya, PSI menyoroti mengenai pembatasan jam operasional bagi toko-toko bahan makanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, hingga saat ini masih ada toko-toko kebutuhan pokok yang membatasi jam operasionalnya menjadi lebih pendek.
Hal ini beresiko menimbulkan antrean bagi para pengunjung yang datang.
PSI pun meminta pada Pemprov DKI agar memberikan pengaturan pada beberapa toko yang menyediakan kebutuhan pokok dan makanan agar jam operasionalnya diperpanjang.
"Perpanjangan masa operasional untuk toko-toko di pasar yang jual makanan. Selama ini, untuk toko kebutuhan pokok, jam operasionalnya justru diperpendek. Ini yang membuat antrian panjang dan orang kesulitan buat beli," kata dia.
Berikut 10 point penting yang disoroti oleh Fraksi PSI mengenai tata laksana PSBB di Jakarta :
1. Pengaturan soal kegiatan sektor-sektor yang dikecualikan dari skema PSBB, seperti kesehatan, pangan, listrik, air dan keamanan.
2. Pemprov DKI menempatkan petugas keamanan di kelurahan-kelurahan dengan pertimbangan proposi dengan jumlah warga, misalnya minimum 1:500.
3. Perpanjangan masa operasional harus dilakukan untuk toko-toko di pasar yang menjual makanan.
Menurut PSI, sejauh ini toko kebutuhan pokok jam operasionalnya justru diperpendek, hal ini membuat antrian panjang dan orang kesulitan untuk beli.
4. Pemprov harus melakukan Pendataan bantuan berbasis Kepala Keluarga (KK).
Ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dalam satu KK yang membuatnya jadi tidak tersebar merata.
5. Pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), baik pencairan maupun pembelanjaan disarankan hanya boleh dilakukan di toko-toko yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekalipun demikian, jumlah dan skala toko yang ditetapkan tersebut harus luas, meliputi jaringan minimarket, supermarket, toko grosir dan kelontong yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
6. Kewajiban setiap lembaga pemasaran untuk membuka data ketersediaan pangan ke pemerintah. Hal ini untuk memastikan rantai pasokan pangan selama PSBB dilakukan.
7. Kewajiban bagi BUMD DKI Food Station dan PD Dharma Jaya meningkatkan stok cadangan pangan minimal untuk satu bulan ke depan untuk seluruh komoditas pangan pokok/strategis.
8. Informasi secara terbuka soal ketersediaan stok pangan bersama dengan asosiasi pengusaha, pedagang, atau kelompok terkait lain secara rutin, misal: seminggu sekali.
9. Untuk bidang pekerjaan yang sangat strategis, pemerintah menetapkan kebijakan dua tim/kelompok kerja dalam satu kegiatan.
Misalnya, untuk jaringan distribusi pangan, minimal ada dua tim kerja yang ditugaskan disini. Selain untuk tujuan pembagian jam kerja, ini juga dimaksudkan untuk antisipasi kalau ada yang terinfeksi covid, sehingga bisa langsung tersedia penggantinya.
10. Optimalisasi peran RT, RW, juga kelurahan untuk melakukan pemantauan wilayah, memberikan himbauan kepada warga, dan melakukan pendataan.
Untuk keperluan ini, Dinas Kesehatan wajib memberi informasi mengenai ODP, PDP, suspek, dan kasus positif kepada kelurahan agar bisa dilakukan monitoring serta memberikan dukungan yang cukup bagi warga dan keluarganya.