Penangkapan Wanita Bandar Sabu
BREAKING NEWS Polres Jakarta Utara Ringkus Sindikat Pengedar Sabu Pimpinan Bandar Wanita
Sindikat pengedar sabu asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara saat hendak membawa sabu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus sabu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020).
Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.