Antisipasi Virus Corona di DKI

Soal PSBB, Pihak PT MRT Jakarta dan LRT Menunggu Mandat Pemprov DKI Jakarta

Pihak PT MRT Jakarta menanggapi ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). 

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, dikabarkan telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menyoal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut belum mendapat instruksi atau arahan lebih lanjut dari Gubernur Anies Baswedan.

"Belum, belum (ada arahan lagi)," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Bahkan, ia pun menyatakan belum menerima surat balasan dari Kementerian Kesehatan menyoal PSBB.

"Belum, sampai saat ini belum," ujarnya.

Meski demikian, Syafrin menyebut, dalam penerapan pembatasan transportasi, Jakarta tidak bisa melakukannya sendiri.

Sebabnya, mobilitas di Jakarta sangat dipengaruhi oleh wilayah peyangga, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.

"Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus dilihat menjadi satu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi," kata Syafrin.

"Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan utuh," sambungnya.

Karenanya, Syafrin menyebut Anies Baswedan sendiri mengusulkan agar PSBB tidak hanya diterapkan di Jakarta, tapi juga di Jabodetabek.

"Pak gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di Provinsi Jakarta, usulannya Jakarta, tapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kita harapkan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved