Antisipasi Virus Corona di DKI
Soal PSBB, Pihak PT MRT Jakarta dan LRT Menunggu Mandat Pemprov DKI Jakarta
Pihak PT MRT Jakarta menanggapi ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak PT MRT Jakarta menanggapi ihwal konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyatakan pihaknya masih menunggu mandat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait PSBB, masih menunggu sampai ada instruksi baru dari Pemerintah Provinsi DKI," kata Kamal, sapaannya, saat dihubungi, Selasa (7/3/2020).
Saat ini, kata Kamal, pihak PT MRT Jakarta masih menerapkan jarak keberangkatan (headway) 20 menit sekali.
"Saat ini kami masih melanjutkan pola headway 20 menit sekali," ujar Kamal.
• Acungkan Pistol ke Petugas, Kurir Asuhan Bandar Sabu Wanita Asal Kampung Bahari Ditembak Mati
"Begitu juga dengan pola operasi social distancing, mewajibkan penggunaan masker, dan maksimal 60 orang per kereta," lanjutnya.
Tanggapan Pihak PT LRT
Selaras dengan PT MRT Jakarta, pihak PT LRT pun masih menunggu mandat dari Pemprov DKI Jakarta menyoal PSBB.
"Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan arahan dari Pemprov DKI dan Dishub terkait PSBB," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Saat ini, lanjut Arnold, pihak LRT telah memberlakukan pembatasan layanan.
Yakni menerapkan jarak keberangkatan (headway) 30 menit.
"Kondisi sekarang kami baru pembatasan di layanan dengan headway 30 menit," kata Arnold.
• Jakarta Darurat Virus Corona, Kiper Persija Jakarta Ambil Hikmah Positif
Pihak LRT juga telah menyosialisasikan perihal wajib mengenakan masker ketika menggunakan LRT.
"Kami juga mulai sosialisasi wajib masker per hari Senin kemarin sampai 11 April," ucapnya.