Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Warga Masih Nongkrong di Kedai Kopi Bekasi, Pemilik dan Karyawan Diamankan Petugas
-Petugas gabungan mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya.
"Rata-rata warga menurut dan mau pulang. Yang ngeyel terpaksa kami amankan," kata Argo.
Untuk yang diamankan petugas ini kata dia, warga didata dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Bahkan dalam penegakkan hukum di Polda Metro Jaya ada 18 orang yang diproses hukum meski tidak ditahan.
"Ini sebagai upaya menimbulkan efek jera terhadap lainnya," kata Argo.
Seperti diketahui sebelumnya Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua cafe atau lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020).
• Belasan Ribu Relawan Covid-19 Sudah Mendaftar, Paling Banyak Ada di DKI Jakarta dan Jawa Barat
• Ada 162 Ribu Pekerja di Jakarta Terdampak Wabah Corona
• Prajurit Kopassus Lakukan Donor Darah Bantu Kecukupan Stok PMI
Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan 3 kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-18 orang itu diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.
"Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 orang diamankan dari cafe yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang diamankan dari cafe di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya dari ke-18 orang itu, 8 diantaranya perempuan.
"Jadi 10 orang pria dan 8 perempuan.
"Dari semuanya, ada 2 orang yang berada di bawah umur," kata Yusri.
Mereka kata Yusri kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.
Terhadap ke-18 orang itu kata Yusri telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.
"Namun proses pemberkasan jalan terus" kata Yusri.
Terhadap mereka katanya akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid 19 atau tidak.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul GILIRAN Pemilik dan Tiga Karyawan Kedai Kopi di Bekasi Selatan Dicokok Fasilitasi Warga Nongkrong,