Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Warga Masih Nongkrong di Kedai Kopi Bekasi, Pemilik dan Karyawan Diamankan Petugas

-Petugas gabungan mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya.

WartaKota/Istimewa
Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Petugas gabungan mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (6/4/2020) malam.

Petugas gabungan terdiri dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pysical Distancing untuk memerangi penyebaran pandemi corona.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah membatasi jam malam hingga pukul 21.00 WIB.

Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti mengatakan seorang pemilik dan ketiga karyawan kedai kopi diamankan dikarenakan memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul.

Padahal juga jelas aturannya, tidak boleh ada warga nongkrong.

Bahkan jika kedapatan masih ada warga nongkrong diatas pukul 21.00 WIB bakal diamankan.

"Cafe itu melakukan aktifitas melayani pelanggan konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu yang cukup lama.

"Padahal juga jelas aturannya, maka kami amankan mereka," kata Puji kepada Wartakota, pada Selasa (7/4/2020).

Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam.
Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam. (WartaKota/Istimewa)

Puji menerangkan tak hanya itu kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam kedai kopi dengan tujuan agar kedai terkesan tidak ada aktifitas.

"Ini juga jadi perhatian kami, kedai itu mencoba mengelabui dengan memasukkan motor pelanggan ke dalam sehingga tidak terpantau oleh masyarakat dan petugas," beber dia.

Puji menuturkan selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang di tanda tangani di atas materai.

"Jika mengulangi lagi, mereka bisa dijerat pidana penjara," ucap dia.

Puji menambahkan jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama tiga pilar rutin melaksanakan patroli wilayah ke sejumlah lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penyebaran Covid-19.

Selain itu juga menjalankan aturan larangan berkumpul dan berkeliaran diatas pukul 21.00 WIB.

Diminta masyarakat selalu waspada dan yang sedang kumpul-kumpul dimalam hari dihimbau untuk pulang dan tetap di rumah saja.

"Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen," papar dia.

Polisi Amankan 300 Orang di Jatim

Mabes Polri mencatat ada sekitar 3000 warga masyarakat di Jawa Timur sempat diamankan di seluruh kantor polisi atau jajaran Polda Jawa Timur saat wabah Virus Corona berlangsung.

Mereka diamankan karena dianggap tidak menuruti imbauan petugas atau mematuhi social distancing dengan tetap berkumpul dan berkerumun.

Semua yang sempat diamankan itu tidak ditahan dan hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (6/4/2020).

"DI Jawa Timur ada pembubaran di beberapa lokasi. Mereka yang ngeyel kita bawa ke kantor polisi di seluruh jajaran di Jawa Timur.

"Tercatat ada 3000 masyarakat dan kami minta membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya di tengah pandemi Covid 19 ini," kata Argo.

Menurut Argo, selama masa tanggap darurat pandemi Virus Corona atau Covid-19, kepolisian mencatat telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa atau kerumunan masyarakat di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut sebagai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kegiatan pembubaran massa ini dilakukan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Kami selalu lakukan dengan pendekatan humanis yakni imbauan agar membubarkan diri.

"Namun ada beberapa yang ngeyel dan terpaksa kita bubarkan secara tegas," kata Argo, Senin (6/4/2020).

Bahkan kata dia dalam beberapa kasus beberapa warga terpaksa harus diamankan ke kantor polisi, karena tetap tidak mengindahkan imbauan polisi.

"Jadi untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat kita melakukan 10.873 kali pembubaran.

"Rata-rata warga menurut dan mau pulang. Yang ngeyel terpaksa kami amankan," kata Argo.

Untuk yang diamankan petugas ini kata dia, warga didata dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Bahkan dalam penegakkan hukum di Polda Metro Jaya ada 18 orang yang diproses hukum meski tidak ditahan.

"Ini sebagai upaya menimbulkan efek jera terhadap lainnya," kata Argo.

Seperti diketahui sebelumnya Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua cafe atau lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020).

Belasan Ribu Relawan Covid-19 Sudah Mendaftar, Paling Banyak Ada di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Ada 162 Ribu Pekerja di Jakarta Terdampak Wabah Corona

Prajurit Kopassus Lakukan Donor Darah Bantu Kecukupan Stok PMI

Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan 3 kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-18 orang itu diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.

"Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 orang diamankan dari cafe yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang diamankan dari cafe di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya dari ke-18 orang itu, 8 diantaranya perempuan.

"Jadi 10 orang pria dan 8 perempuan.

"Dari semuanya, ada 2 orang yang berada di bawah umur," kata Yusri.

Mereka kata Yusri kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.

Terhadap ke-18 orang itu kata Yusri telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.

"Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.

"Namun proses pemberkasan jalan terus" kata Yusri.

Terhadap mereka katanya akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid 19 atau tidak.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul GILIRAN Pemilik dan Tiga Karyawan Kedai Kopi di Bekasi Selatan Dicokok Fasilitasi Warga Nongkrong

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved