Preman Bakar Transgender di Cilincing
Bercak Darah Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Tanjung Priok Masih Tersisa di Barang Ini
Polres Metro Jakarta Utara amankan barang bukti pembakaran transgender Mira (43), di kawasan Tanah Merah, Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.
Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.
Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah enam orang.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
Ancam Pakai Api
PD, salah satu tersangka yang masih buron dalam kasus pembakaran transgender Mira (43) di Cilincing, berperan menyalakan korek api.
Ketika tubuh Mira sudah berlumuran bensin usai disiram tersangka lainnya AP (27), PD lalu mendekati tubuh Mira sambil memainkan korek tersebut.
Hal itu dilakukannya untuk membuat Mira mengakui perbuatannya mencuri ponsel sopir truk dan meminta Mira mengaku ke mana ponsel tersebut dijual.
"Saat sudah disiramkan bensin oleh AP ternyata PD menakut-nakutin korban dengan keluarkan korek api," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (8/4/2020).
Usai memainkan korek api tersebut di dekat tubuh Mira, PD juga mengancam akan membakar Mira.
Ia berteriak di hadapan Mira dengan kondisi korek api yang sudah menyala.
"Awas saya bakar, saya bakar, dan seterusnya," ucap Budhi menirukan apa yang disampaikan tersangka PD kepada Mira.
Ketika korek api dinyalakan, api langsung menyambar tubuh Mira yang berlumuran bensin.