Preman Bakar Transgender di Cilincing

Bercak Darah Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Tanjung Priok Masih Tersisa di Barang Ini

Polres Metro Jakarta Utara amankan barang bukti pembakaran transgender Mira (43), di kawasan Tanah Merah, Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Papan kayu dengan sisa bercak darah Mira. 

Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka.

Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.

Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.

Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.

Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah enam orang.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).

Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," kata Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved