Diciduk Usai Buron, Terkuak Pembakar Transgender di Cilincing Sempat Teriak Ini Sambil Pegang Korek

Tiga dari enam tersangka penganiaya dan pembakar transgender bernama Mira (42), berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26) ditangkap polisi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pembakaran terhadap transgender, Rabu (8/4/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Ia berteriak di hadapan Mira dengan kondisi korek api yang sudah menyala.

"Awas saya bakar, saya bakar, dan seterusnya," ucap Budhi menirukan apa yang disampaikan tersangka PD kepada Mira.

Ketika korek api dinyalakan, api langsung menyambar tubuh Mira yang berlumuran bensin.

Detik-detik Penemuan Balita di Sibolga Tewas Membiru Usai Hilang 2 Jam, Sempat Asyik Main Hujan

Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka.

Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.

Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.

Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.

Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.

Diciduk Satpol PP Mesum Bareng Selingkuhan di Hotel, Penjual Minuman Memelas: Kasian Anak Istri Saya

Mira Menderita Luka Bakar Serius

Mira yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang, menderita luka bakar di sekujur tubuhnya.

Budhi Herdi Susianto menuturkan, Mira menderita luka bakar sekitar 60-70 persen.

"Korban mengalami luka bakar sekitar 60 sampai 70 persen," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/4/2020).

Mira dibakar di garasi truk trailer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/4/2020) lalu usai diduga mencuri ponsel milik salah seorang sopir truk.

Minta Anggota DPR Sumbangkan Gaji Agar Rakyat Bisa Beli Beras, Hotman Paris: Harta Tak Dibawa Mati

Terhadap tiga tersangka yang sudah ditangkap, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved