Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi

Selama PSBB ojek online dilarang membawa penumpang, tapi bisa mengantar berang. Boleh menikah tapi tidak bisa resepsi

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Sejumlah aturan ketat diberlakukan menyusul akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.

Beberapa pekerjaan dan kegiatan akan terdampak selama periode PSBB. Misalnya saja, ojek online dilarang membawa penumpang, tapi bisa mengantar berang.

Selain itu, operasional Kendaraan umum akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi tidak terdampak kebijakan tersebut. Simak selengkapnya:

1. Jumlah penumpang kendaraan umum dibatasi

Anies Baswedan akan membatasi jam operasional kendaraan umum di ibu kota.

"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).

Selain jam operasional, jumlah penumpang di setiap kendaraan umum juga dibatasi. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.

Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.

Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT.

2. Kendaraan pribadi boleh melintas

Kendaraan pribadi tidak dilarang melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan, (7/4/2020) malam.

Walau demikian, muatan kendaraan pribadi tetap akan dibatasi dan tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved