Sidang Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap, Saksi Sebut Golok Bukan Milik Terdakwa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencurian dengan terdakwa Ari Darmawan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencurian dengan terdakwa Ari Darmawan.
Dalam kasus ini, Ari yang berprofesi sebagai sopir taksi online diduga menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar secara online, di mana terdakwa mengikuti persidangan lewat video conference dari Rutan Cipinang.
Tim kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron Jakarta menghadirkan lima orang saksi, termasuk kakek terdakwa Abdul Rozak.
Dalam kesaksiannya, Abdul menjelaskan tentang barang bukti golok yang disita penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
• 27.696 Warga Jakarta Ikut Rapid Test, 3 Persennya Positif Terinfeksi Virus Corona
Ia mengatakan golok tersebut adalah miliknya, dan tidak pernah dibawa oleh Ari.
"Golok itu saya simpan di atas lemari. Ari tidak pernah meminjam golok tersebut kepada saya. Saat kejadian, golok ada di atas lemari saya. Saya menggunakan golok itu setiap hari," ujar Abdul Rozak dalam rilis yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan golok tersebut digunakan terdakwa untuk mengancam korbannya.
• 130 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona di Jakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari Suhartini.
Saat itu, Suhartini meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
• Kapolres Metro Jakarta Pusat Sebut Ada Seorang Ayah Meninggal Karena Covid-19, Sekeluarga Diisolasi
Ari pun meresponnya dengan menghubungi Suhartini melalui sambungan telepon.
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.