Virus Corona di Indonesia
Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Ia mengatakan, jajarannya juga turut memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan selama pandemi virus corona.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Syafrin menjelaskan, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?",
Penulis : Ruly Kurniawan
Rekomendasi untuk Anda