Antisipasi Virus Corona di DKI

Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Hingga Sanksi Rp100 Juta untuk Pelanggar

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi mulai berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Para ojek dalam jaringan (daring) sedang menunggu orderan di pinggir jalan depan mal Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi mulai berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.

Ia juga memastikan driver ojol dilarang angkut penumpang sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.

Ketentuan-ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Berikut 5 Fakta Seputar PSBB DKI Jakarta

1. Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.

“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).

Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya.

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

2. PSBB Berlaku 14 Hari

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved